Insentif dan Perizinan Berusaha
Pemerintah Kota Tangerang menyambut para calon investor dengan tangan terbuka dan berkomitmen memberikan dukungan menyeluruh, mulai dari insentif fiskal hingga berbagai fasilitas nonfiskal yang mendukung kelancaran dan keberlanjutan investasi.
Fasilitas Perpajakan
Deskripsi Fasilitas Perpajakan
Fasilitas Golden Visa
Deskripsi Fasilitas Golden Visa
Vokasi
Deskripsi Vokasi
Litbang
Deskripsi Litbang
Fasilitas Impor
Deskripsi Fasilitas Impor
Fasilitas Pemerintah Kota Tangerang
Deskripsi Fasilitas Pemerintah Kota Tangerang
Kemudahan Investasi
Deskripsi Kemudahan Investasi
Online Single Submission - Risk Based Assessment (OSS - RBA)
Deskripsi Online Single Submission - Risk Based Assessment
Klasifikasi Jenis Risiko Usaha
Deskripsi Klasifikasi Jenis Risiko Usaha
Langkah-langkah Pengurusan Perizinan pada OSS-RBA
Deskripsi Langkah-langkah Pengurusan Perizinan pada OSS-RBA
Perda Penanaman Modal
Deskripsi Perda Penanaman Modal
Dasar Hukum Pelaksanaan OSS
Deskripsi Dasar Hukum Pelaksanaan OSS
FAQ Regulasi
jawaban lagi
jawaban 1
jawaban 1
Penerapan OSS RBA didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Lokasi usaha wajib memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang yang berlaku.
Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG lebih menekankan pada standar teknis bangunan dibandingkan sekadar izin administratif.
Ya, sesuai Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha (kecuali Usaha Mikro) wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala (triwulan/semester) melalui sistem OSS.
Untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah, pelaku usaha wajib menyanggupi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terintegrasi langsung saat pendaftaran NIB.
Kewajiban bersertifikat halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 39 Tahun 2021, yang mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal secara bertahap.
Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.